Kamis, 24 Maret 2011

Tidak Pakai Helm SNI, Siap-Siap Didenda


* Operasi Kasat Lantas di masa Akhir Tugas

 

SANANA, PM-- Satuan Lalu Lintas Polres Kepulauan Sula akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda Rp250.000.
Aturan tersebut sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”Saat ini kita telah menjalankan aturan baru terutama dalam blako tilang,”kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepsul, AKP Setyo Agus Hermawan, SIK, kepada Posko Malut, kemarin.
Kemudian, lanjut Kasat lantas, menyebutkan kalau di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara, bagi pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan denda maksimal Rp1 juta.”Namun, semua masih ada kendala terutama masalah putusan Pengadilan yang masih menggunakan aturan lama,”cetusnya.
Untuk itu, pihaknya berharap para pengendara sepeda motor bisa menaati peraturan yang sudah diterapkan tersebut. Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara sendiri."Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan keselamatan pengendara," tuturnya.
Dia berharap penindakan ini bisa mengurangi angka kecelakaan, terutama jumlah korban. Karena, dari data yang dimiliki Polres Kepsul, korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara sepeda motor. Dan anehnya tidak menggunakan helm. Hingga itu, gangguan pada kepala sering terjadi akibat laka lantas.”Di Kepsul memang laka lantas tidak seperti kota lain. Tetapi sekali-kali lebih parah dari kota lain,”tuturnya.
Kasat yang dipromosikan untuk menjadi Kasat Lantas Polres Halsel ini? Mengaku bersyukur semua program yang dirancangnya berhasil kendati tinggal dijalankan oleh penggantinya. Dimana sosialisasi Helm dan UU Lalulintas Baru, KTL (Kawasan tertib Lalu lintas) kerjasama antara Instansi terkait dengan penanganan Kecelakan rampung. Walaupun, masih ada beberapa program terutama memasukan program lalu lintas di sekolah-sekolah dan operasi di Taliabu dan mangoli yang belum sempat terlaksana.”Kendati saya pindah tapi target program saya 50 persen tercapai dan tinggal dijalankan penerus Kasat Lantas baru,”cetusnya.
Lebih lanjut dirinya mengatakan dalam operasi diakhir masa tugasnya di Kepsul ini, operasi helm stnadar itu Sat Lantas akan mengambil tindakan berupa penilangan sehingga dapat membuat jera pengendara yang tidak mematuhi peraturan."Karena memang banyak pengendara yang menyepelekan helm, dengan penindakan ini diharapkan bisa membuat pengendara lebih peduli," sebutnya.
Padahal, dukungan penggunaan helm standar itu telah berdasarkan aturan yang jelas dan juga berdasarkan Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua Secara Wajib. (din)

Tidak ada komentar: