* Operasi
Kasat Lantas di masa Akhir Tugas
SANANA, PM-- Satuan Lalu Lintas
Polres Kepulauan Sula akan menindak pengendara sepeda motor yang tidak memakai
helm berlogo Standar Nasional Indonesia (SNI). Ancaman sanksinya berupa denda
Rp250.000.
Aturan tersebut sudah
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan Pasal 106 Ayat 8, yang berisi setiap orang yang mengendarai
sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8 dipidana dengan pidana kurungan paling lama
satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.”Saat ini kita telah menjalankan
aturan baru terutama dalam blako tilang,”kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat
Lantas) Polres Kepsul, AKP Setyo Agus Hermawan, SIK, kepada Posko
Malut, kemarin.
Kemudian, lanjut Kasat
lantas, menyebutkan kalau di ayat keduanya disebutkan, setiap orang yang
mengendarai sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat 8, dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000. Sementara, bagi
pengendara motor yang sama sekali tidak mengenakan helm dikenakan tilang dengan
denda maksimal Rp1 juta.”Namun, semua masih ada kendala terutama masalah
putusan Pengadilan yang masih menggunakan aturan lama,”cetusnya.
Untuk itu, pihaknya berharap
para pengendara sepeda motor bisa menaati peraturan yang sudah diterapkan
tersebut. Menurutnya, penindakan tersebut untuk kepentingan pengendara
sendiri."Karena dengan memakai helm standar bisa lebih meningkatkan
keselamatan pengendara," tuturnya.
Dia berharap penindakan ini
bisa mengurangi angka kecelakaan, terutama jumlah korban. Karena, dari data
yang dimiliki Polres Kepsul, korban kecelakaan yang terbanyak adalah pengendara
sepeda motor. Dan anehnya tidak menggunakan helm. Hingga itu, gangguan pada
kepala sering terjadi akibat laka lantas.”Di Kepsul memang laka lantas tidak
seperti kota lain. Tetapi sekali-kali lebih parah dari kota lain,”tuturnya.
Kasat yang dipromosikan
untuk menjadi Kasat Lantas Polres Halsel ini? Mengaku bersyukur semua program
yang dirancangnya berhasil kendati tinggal dijalankan oleh penggantinya. Dimana
sosialisasi Helm dan UU Lalulintas Baru, KTL (Kawasan tertib Lalu lintas)
kerjasama antara Instansi terkait dengan penanganan Kecelakan rampung.
Walaupun, masih ada beberapa program terutama memasukan program lalu lintas di
sekolah-sekolah dan operasi di Taliabu dan mangoli yang belum sempat
terlaksana.”Kendati saya pindah tapi target program saya 50 persen tercapai dan
tinggal dijalankan penerus Kasat Lantas baru,”cetusnya.
Lebih lanjut dirinya
mengatakan dalam operasi diakhir masa tugasnya di Kepsul ini, operasi helm
stnadar itu Sat Lantas akan mengambil tindakan berupa penilangan sehingga dapat
membuat jera pengendara yang tidak mematuhi peraturan."Karena memang
banyak pengendara yang menyepelekan helm, dengan penindakan ini diharapkan bisa
membuat pengendara lebih peduli," sebutnya.
Padahal, dukungan
penggunaan helm standar itu telah berdasarkan aturan yang jelas dan juga
berdasarkan Permen Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2008 tentang Pemberlakuan
Standar Nasional Indonesia (SNI) Helm Pengendara Kendaraan Bermotor Roda Dua
Secara Wajib. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar