SANANA, PM – Kepala
Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sula, AKBP Indra Jaya Barata, melalui
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres
Kepsul AKP Setyo Agus Hermawan, SIK, mengungkapkan, meski
masih terbentur masalah sarana dan prasarana, namun Polres Kepsul akan tetap
memberlakukan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan
Jalan (LLAJ).
Dan sosialisasi
untuk UU No. 22 Tahun 2009, terus dilakukan anggota di Jalan Raya dan dalam
waktu dekat ini akan berlangsung di Sekolah-Sekolah yang berada di Kota Sanana,
setelah itu akan mengarah kepada masyarakat di dua pulau yakni Taliabu dan
Mangoli.“Dalam setiap pemberlakuan aturan baru akan selalu ada kendala, salah satunya
sarana dan prasarana. Akan tetapi kita akan memaksimalkan semua potensi di Kepsul,
termasuk sinergi polisi dan masyarakat," kata Agus.
Agus menjelaskan,
pemberlakuan UU baru tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan dalam
berlalu lintas, khususnya di wilayah Kepsul terutama di Kota Sanana. Dengan
begitu, perilaku dan budaya berlalu lintas yang baik di masyarakat dapat
terbentuk. ” UU baru tersebut bukan hanya untuk mengubah perilaku masyarakat,
tapi juga perilaku anggota polisi di lapangan. Budaya tertib berlalu lintas
merupakan cermin budaya masyarakat dan aparatnya.”tuturnya.
Kasat Lantas mengakui,
disiplin masyarakat dalam berlalu lintas cenderung kurang memperhatikan aturan
maupun keselamatan."Kita inginkan sebuah keteraturan
dalam segala aspek kehidupan. Salah satunya dalam berlalu lintas. Perilaku
tertib menjadi cermin budaya masyarakat dan aparatnya, terutama penegak
hukum," tegasnya. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar