Rabu, 09 Maret 2011

Penerapan UU Lalu Lintas Di Kepsul Masih Terbentur Sarana


SANANA, PM – Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Kepulauan Sula, AKBP Indra Jaya Barata, melalui Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepsul AKP Setyo Agus Hermawan, SIK, mengungkapkan, meski masih terbentur masalah sarana dan prasarana, namun Polres Kepsul akan tetap memberlakukan Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dan sosialisasi untuk UU No. 22 Tahun 2009, terus dilakukan anggota di Jalan Raya dan dalam waktu dekat ini akan berlangsung di Sekolah-Sekolah yang berada di Kota Sanana, setelah itu akan mengarah kepada masyarakat di dua pulau yakni Taliabu dan Mangoli.“Dalam setiap pemberlakuan aturan baru akan selalu ada kendala, salah satunya sarana dan prasarana. Akan tetapi kita akan memaksimalkan semua potensi di Kepsul, termasuk sinergi polisi dan masyarakat," kata Agus.
Agus menjelaskan, pemberlakuan UU baru tersebut diharapkan dapat menciptakan keteraturan dalam berlalu lintas, khususnya di wilayah Kepsul terutama di Kota Sanana. Dengan begitu, perilaku dan budaya berlalu lintas yang baik di masyarakat dapat terbentuk. ” UU baru tersebut bukan hanya untuk mengubah perilaku masyarakat, tapi juga perilaku anggota polisi di lapangan. Budaya tertib berlalu lintas merupakan cermin budaya masyarakat dan aparatnya.”tuturnya.
Kasat Lantas mengakui, disiplin masyarakat dalam berlalu lintas cenderung kurang memperhatikan aturan maupun keselamatan."Kita inginkan sebuah keteraturan dalam segala aspek kehidupan. Salah satunya dalam berlalu lintas. Perilaku tertib menjadi cermin budaya masyarakat dan aparatnya, terutama penegak hukum," tegasnya. (din)

Tidak ada komentar: