SANANA, PM—Sedikitinya 16
Sekertaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi PNS di lingkungan Pemkab Kep
Sula, telah menerima surat keputusan (SK) sebagai pegawai negeri sipil (PNS)
tahun 2010.
Kabag Infokom Setda Kep Sula,
Ningsi Mus, SH, mengatakan pengangkatan sekdes menjadi PNS berdasarkan PP
yang mengatur pengangkatan
Sekdes itu bernomor 45/2007 yang ditandatangani Presiden SBY 30
Juli 2007.”Jadi mereka yang terangkat itu sudah sesuai dengan mekanisme yang
ada,”katanya.
Mantan Camat Lede ini berharap
sekdes yang baru diangkat dan dilantik dapat memberikan pelayanan yang terbaik
kepada warga. Hal ini sesuai dengan tugas dan fungsi PNS sebagai abdi negara
atau pelayanan masyarakat. "Dengan diangkatnya sekdes menjadi PNS, diharapkan
pelayanan kepada masyarakat desa tidak terhambat, misalnya, kantor desa tutup
sebelum berakhirnya jam kerja. Saya berharap sekdes yang baru diangkat ini
dapat meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi pemerintah desa yang dia
kelola," kata Ningsi Mus.
Ningsi menambahkan, dalam
melaksanakan tugas yang dibebankan, sekdes jangan terjebak pada rutinitas tugas
belaka. Sekdes juga harus mengikuti perkembangan zaman terkait dengan kebijakan
Pemkab yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat.
Berdasarkan struktur, kata dia,
sekdes merupakan ujung tombak pelayanan warga desa."Karena itulah sekdes
dituntut untuk selalu belajar dan menambah wawasan dalam upaya meningkatkan
kinerja," kata dia. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar