Hal ini dikatakan oleh Hi Faruk
Bahnan, kepada Posko Malut, mengatakan, bahwa sebelum diterjunkan ke temoat
tugas masing-masing, sebaiknya BKD terlebih dahulu memberikan sosialisasi
terhadap PP tersebut. Agar supaya, pengetahuan terhadap PP itu memang bisa
dijadikan pegangan untuk masing-masing PNS.”Seharusnya sebelum terjun ke lokasi
tugas mereka (PN, red) harus dibekali dengan hak dan tanggungjawab terutama menyangkut
pengetahuan PP 53,”cetusnya.
Sebab, menurut Politisi Asal
Partai Golkar ini? Banyak kalangan PNS yang tidak memahami PP tersebut.
Akibatnya, banyak tugas dan tanggungjawab yang diberikan dilalaikan terutama
menyangkut disiplin. Apalagi, tenaga guru atau staf di kecamatan yang kadang
kala camatnya kembali ke ibukota Kabupaten dalam waktu yang begitu lama.”Kita
takutkan banyak PNS yang ditempatkan diluar jangkauan malah ikut berkeliaran
dan meninggalkan tugas utamanya,”tuturnya.
Dirinya mencontohkan beberapa PNS
yang berada di staf kecamatan dan buka asli daerah memilih untuk meninggalkan tempat
tugas dan berdiam di Sanana. Padahal, mereka menerima gaji sebagaimana layaknya
PNS yang bekerja siang dan malam.”Ini ada temuan banyak PNS yang ditempatkan di
kecamatan malah memilih meninggalkan tempat kerja dan berdiam di Sanana,”akunya
kwatir.
Menyangkut dengan persoalan ini?
Kabag Infokom Setda Kep Sula Ningsi Mus, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan
konsultasi dengan pihak BKD terkait dengan permintaan pihak DPRD Kep Sula
menyangkut dengan PP 53.”Nanti saya konsultasikan dengan pihak BKD sebagai
penanggungjawab atas PP tersebut,”kata disela-sela usai mengikuti rapat Bulan
Bakti Gotong Royong. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar