Kamis, 28 April 2011

BKD Harus Sosialisasikan PP 53/2010 ke PNS Baru


 SANANA, PM – Dengan diserahkannya Surat Keputusan (SK) bagi PNS khususnya 80 persen,  maka  Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kep Sula harus secepatnya melakukan sosialisasikan peraturan pemerintah nomor 53/2010 tentang disiplin PNS Badan Kepegawaian Daerah.
Hal ini dikatakan oleh Hi Faruk Bahnan, kepada Posko Malut, mengatakan, bahwa sebelum diterjunkan ke temoat tugas masing-masing, sebaiknya BKD terlebih dahulu memberikan sosialisasi terhadap PP tersebut. Agar supaya, pengetahuan terhadap PP itu memang bisa dijadikan pegangan untuk masing-masing PNS.”Seharusnya sebelum terjun ke lokasi tugas mereka (PN, red) harus dibekali dengan hak dan tanggungjawab terutama menyangkut pengetahuan PP 53,”cetusnya.
Sebab, menurut Politisi Asal Partai Golkar ini? Banyak kalangan PNS yang tidak memahami PP tersebut. Akibatnya, banyak tugas dan tanggungjawab yang diberikan dilalaikan terutama menyangkut disiplin. Apalagi, tenaga guru atau staf di kecamatan yang kadang kala camatnya kembali ke ibukota Kabupaten dalam waktu yang begitu lama.”Kita takutkan banyak PNS yang ditempatkan diluar jangkauan malah ikut berkeliaran dan meninggalkan tugas utamanya,”tuturnya.
Dirinya mencontohkan beberapa PNS yang berada di staf kecamatan dan buka asli daerah memilih untuk meninggalkan tempat tugas dan berdiam di Sanana. Padahal, mereka menerima gaji sebagaimana layaknya PNS yang bekerja siang dan malam.”Ini ada temuan banyak PNS yang ditempatkan di kecamatan malah memilih meninggalkan tempat kerja dan berdiam di Sanana,”akunya kwatir.
Menyangkut dengan persoalan ini? Kabag Infokom Setda Kep Sula Ningsi Mus, mengatakan bahwa dirinya akan melakukan konsultasi dengan pihak BKD terkait dengan permintaan pihak DPRD Kep Sula menyangkut dengan PP 53.”Nanti saya konsultasikan dengan pihak BKD sebagai penanggungjawab atas PP tersebut,”kata disela-sela usai mengikuti rapat Bulan Bakti Gotong Royong. (din)

Tidak ada komentar: