SANANA,
PM
- Satlantas Polres Kepsul, berupaya meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas
ke masyarakat Taliabu, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di
Taliabu."Selama ini, petugas memang sering melakukan sosialisasi tetib
lalu lintas ke masyarakat umum maupun instansi sekolah. Tetapi, agar masyarakat
lebih tertib selama berkendara di jalan raya tentu tidak ada salahnya jika
sosialisasi ini juga ditingkatkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepsul, AKP Setyo Agus Hermawan, SIK.
![]() |
Kasat Lantas Polres Kep Sula AKP Setyo Agus Hermawan, SIK. |
Hanya saja, kata dia, data tersebut belum bisa
dijadikan parameter bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di kep Sula mengalami
penurunan. "Pasalnya, pelanggaran yang berhasil ditindak merupakan hasil
operasi yang digelar petugas," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi tetap harus
dijalankan melalui sejumlah metode agar masyarakat mudah memahaminya dan
mengingatnya, agar tidak mudah melakukan pelanggaran."Masyarakat juga
perlu mengetahui, bahwa muatan kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan
yang lain maupun berkendara secara ugal-ugalan atau sedang terpengaruh minuman
keras juga termasuk sebagai pelanggaran berat," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggar lalu lintas di Kudus didominasi kelompok usia dewasa, sedangkan pelanggarannya didominasi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak memakai pengaman kepala atau helem dan tidak membawa atau memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).”Desa yang sering berhadapan dengan warganya dapat memanfaatkan untuk mengajak semua pihak tertib berlalu lintas. Kendati penertiban di jalan raya, setiap pengendara sepeda motor juga sering diingatkan untuk tertib lalu lintas, termasuk melengkapi dengan sejumlah surat-surat kelengkapan sepeda motor," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggar lalu lintas di Kudus didominasi kelompok usia dewasa, sedangkan pelanggarannya didominasi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak memakai pengaman kepala atau helem dan tidak membawa atau memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).”Desa yang sering berhadapan dengan warganya dapat memanfaatkan untuk mengajak semua pihak tertib berlalu lintas. Kendati penertiban di jalan raya, setiap pengendara sepeda motor juga sering diingatkan untuk tertib lalu lintas, termasuk melengkapi dengan sejumlah surat-surat kelengkapan sepeda motor," ujarnya.
Pentingnya Sosialisasi UU Lalu Lintas
Setiap
pengguna jalan wajib berprilaku tertib atau mencegah yang dapat merintangi,
membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta yang
dapat menimbulkan kerusakan jalan. Itulah bunyi UU No 22 Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ), ”Bagian Keempat pasal 105 tentang tata cara Berlalu Lintas. Agar
pengguna jalan mengerti isi dari UU No 22 tentang LLAJ,”akunya.
Sosialisasi Sadar Lalu Lintas di Pinggir Laut,
dikarenakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis,
dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini.”Perlu
pergantian UU LLAJ yang lama dengan UU yang baru. Nah, dengan adanya UU No 22
LLAJ yang baru ini, banyak tata tertib lalu lintas yang melakukan perubahan,”tandasnya.(din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar