Minggu, 03 April 2011

Lantas Sosialisasi Di Taliabu


SANANA, PM - Satlantas Polres Kepsul, berupaya meningkatkan sosialisasi tertib lalu lintas ke masyarakat Taliabu, guna menekan angka kecelakaan lalu lintas di Taliabu."Selama ini, petugas memang sering melakukan sosialisasi tetib lalu lintas ke masyarakat umum maupun instansi sekolah. Tetapi, agar masyarakat lebih tertib selama berkendara di jalan raya tentu tidak ada salahnya jika sosialisasi ini juga ditingkatkan," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kepsul, AKP Setyo Agus Hermawan, SIK.
Kasat Lantas Polres Kep Sula AKP Setyo Agus Hermawan, SIK.
Hanya saja, kata dia, data tersebut belum bisa dijadikan parameter bahwa tingkat pelanggaran lalu lintas di kep Sula mengalami penurunan. "Pasalnya, pelanggaran yang berhasil ditindak merupakan hasil operasi yang digelar petugas," ujarnya.
Untuk itu, kata dia, sosialisasi tetap harus dijalankan melalui sejumlah metode agar masyarakat mudah memahaminya dan mengingatnya, agar tidak mudah melakukan pelanggaran."Masyarakat juga perlu mengetahui, bahwa muatan kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan yang lain maupun berkendara secara ugal-ugalan atau sedang terpengaruh minuman keras juga termasuk sebagai pelanggaran berat," ujarnya.
Ia mengatakan, pelanggar lalu lintas di Kudus didominasi kelompok usia dewasa, sedangkan pelanggarannya didominasi karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) dan tidak memakai pengaman kepala atau helem dan tidak membawa atau memiliki surat tanda nomor kendaraan (STNK).”Desa yang sering berhadapan dengan warganya dapat memanfaatkan untuk mengajak semua pihak tertib berlalu lintas. Kendati penertiban di jalan raya, setiap pengendara sepeda motor juga sering diingatkan untuk tertib lalu lintas, termasuk melengkapi dengan sejumlah surat-surat kelengkapan sepeda motor," ujarnya.
Pentingnya Sosialisasi UU Lalu Lintas
Setiap pengguna jalan wajib berprilaku tertib atau mencegah yang dapat merintangi, membahayakan keamanan dan keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Itulah bunyi UU No 22 Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ”Bagian Keempat pasal 105 tentang tata cara Berlalu Lintas. Agar pengguna jalan mengerti isi dari UU No 22 tentang LLAJ,”akunya.
Sosialisasi Sadar Lalu Lintas di Pinggir Laut, dikarenakan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi, perubahan lingkungan strategis, dan kebutuhan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan saat ini.”Perlu pergantian UU LLAJ yang lama dengan UU yang baru. Nah, dengan adanya UU No 22 LLAJ yang baru ini, banyak tata tertib lalu lintas yang melakukan perubahan,”tandasnya.(din)

Tidak ada komentar: