SANANA, HS — Kendati Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Kepulauan Sula Nomor 14 tahun 2010 telah lama disahkan oleh Dekab Kepulauan Sula, barulah dua pekan terakhir perda retribusi parkir itu dilaksanakan oleh dinas terkait. Langkah yang meski terlambat itu, diambil tidak lain adalah untuk menggenjot penghasilan daerah.
Dari sisi pajak, selama ini memang kendaraan dari luar
masih sulit memberi kontribusi ke daerah. Pajak yang masuk minim, karena wajib
pajak pajak kendaraan bermotor belumlah taat pajak.
Pantauan Habar Sula di beberapa
lokasi pos parkir terlihat masih banyak
warga yang belum mempunyai kesadaran membayar retribusi parkir tersebut. Tak
jarang terlihat kendaraan roda dua memilih tancap gas ketimbang berhenti
membayar retribusi sebesar seribu rupiah per hari atau per sekali masuk.
Sedihnya, beberapa pengendara berbaju PNS enggan membayar retribusi, bahkan nampak adu-mulut dengan petugas. “Lihat itu
e, oknum PNS su lari tu,” tunjuk Antoni sambil berkata.
Bahkan Anton yang juga warga mangoli ini mengaku di
tempat lain, retribusi parkir merupakan salah satu sumber penghasilan daerah
yang cukup menjanjikan bila dikelola dengan baik. Warga baik dari kalangan
bawah maupun atas dapat memahami makna sebuah perda yang disahkan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub)
Kabupaten Kepulauan Sula, Irwan Mansur, SH, kepada Habar Sula mengatakan bahwa
persoalan keterlambatan penarikan retribusi parkir itu disebabkan pihak dishub harus terlebih dahulu melakukan sosialisasi, agar
masyarakat dapat memahami untuk apa ditariknya retribusi dan mengapa sejumlah
jalan ditempakan pos-pos penagihan parkir.“Kita melakukan sosialisasi dan setelah itu baru
dilaksanakan di lapangan dan saat ini sedang berlangsung penarikan retribusi,”
paparnya.
Irwan juga membenarkan kalau retribusi
parkir ditarik dari kendaraan, akan memberikan pemasukan untuk daerah. “Masih
dibenahi walaupun sudah dilakukan penagihan secara serentak untuk sejumlah
kendaraan,” kata Irwan. (Achun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar