Rabu, 19 Oktober 2011

Bandara Emalamo Dibuka Kembali


Ganti kerugian lahan Bandara Emalamo Sanana memasuki babak baru. Pemerintah pusat dan Gubernur Malut pun turun tangan. Menteri menyanggupi akan membayar sebagian lahan bandara yang disengketakan. Dan, aktifitas bandara pun dibuka untuk umum.

Penandatangan Pembukaan Kembali Bandara
 Semak liar menutupi sebagian fondasi gedung itu, bahkan ada yang merayap hingga ke kusen dan kaca jendela. Lantai gedung ruang tunggu bandara ini nyaris disesaki sampah dan penuh lumpur.  Hampir setahun, bangunan milik pemerintah ini sepi pengunjung, apalagi penumpang. Maklum bandara ini sempat ditutup. Aktifitas bandara ini terhenti, menyusul klaim kepemilikan lahan oleh beberapa warga akibat penyelesaian pembayaran ganti rugi yang masih terproses.
Hampir genap satu tahun, proses penyelesaian ganti rugi ini menemui jalan baik. Pemerintah RI melalui Kementerian Perhubungan menyanggupi akan menyelesaikan pembayaran sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 24 Agustus 2011 yang lalu, Menteri Perhubungan menyikapi masalah Bandara Emalamo yang dituangkan dalam surat Menteri Perhubungan Freddy Numberi.

Surat bernomor : AU 102/3/13 Phb/2011 memberi jaminan, bahwa Kementerian Perhubungan RI dapat menganggarkan penyelesaian ganti rugi dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, sepanjang belum pernah dibayarkan ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak pada lokasi dimaksud. Surat ini juga memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk dapat melakukan langkah-langkah antisipasi agar layanan jasa transportasi dapat berjalan sebagaimana mestinya. 

Sikap Kementerian Perhubungan RI ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Sula Nomor 048/502/Kepulauan Sula/XII/2010 tanggal 9 September 2010 kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara soal status tanah bandara Emalamo Sanana adalah asset pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, yang sebelumnya dikuasai Pemerintah daerah Tingkat II Maluku Utara dari tahun 1971 sampai 2003. Bupati juga sempat meminta para pemilik lahan dapat melakukan penuntutan haknya melalui jalur hukum.
Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus menilai tuntutan ganti kerugian lahan bandara senilai lebih dari Rp. 12 miliar kepada Pemkab Kepulauan Sula sebenarnya tak jadi soal. Pemda siap menganggarkan dana untuk penyelesaian ganti rugi lahan sepanjang pembayarannya tak menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan dan bidang keuangan. Apalagi, Bandara Emalamo adalah salah satu “gapura” transportasi di daerah ini yang sangat berpengaruh terhadap aktifitas perokenomian dan pemerintahan.
Karena belum terpenuhinya administrasi pendukung, semisal bukti kepemilikan yang sah, maka berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, Bupati AHM meneruskan persoalan ini ke gubernur dan pemerintah pusat. “Kita berharap permasalahan ini secepatnya terselesaikan, tanpa merugikan pihak manapun,” ujar Bupati AHM dalam sebuah acara pelantikan pejabat beberapa waktu sebelumnya.
Gubernur Maluku Utara, sesuai surat Menteri Perhubungan, akhirnya membentuk TIM Verifikasi Permasahalan Bandara Emalamo Sanana. Tim Yang diketuai Asisten Bidang Pembangunan dan Kesra Setda Provinsi Maluku Utara ini terdiri dari beberapa instansi teknis, diantaranya Pertanahan, Bandara Babullah Ternate, Biro Hukum Setda Provinsi, Biro Umum Setda Provinsi, Dinas Perubungan Provinsi, dan unsur Kepolisian.
Tim menggunakan Pesawat Nusantara Buana Air (NBA) tiba dan mendarat dengan mulus di Bandara Emalamo Sanana, pada tanggal 9 September 2011. Tim ini sebetulnya datang sehari sebelumnya, namun gagal mendarat akibat dihalau oleh sejumlah pemilik lahan dengan memadati ujung runway bandara sebelah selatan.
Tim yang baru tiba, langsung menuju ruang rapat Polres Kepulauan Sula untuk menggelar Rapat bersama Pemilik Lahan, pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Sula. Rapat yang turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah dan Ketua DPRD Zainal Mus berlangsung marathon dan baru selesai pada pukul 23.30 WIT. Terjadi beberapa kali di-skorsing dalam rapat tersebut, diantaranya karena waktu sholat dan adanya beberapa komunikasi yang perlu mendapat penjelasan lebih jelas.
Rapat akhirnya memutuskan pembukaan kembali Bandara Emalamo Sanana untuk kepentingan umum. Pemilik Lahan menyetujui pembukaan bandara tersebut dengan mengajukan beberapa masukan dan permintaan kepeda pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran ganti rugi lahan.  Para perwakilan pemilik lahan yang hadir, masing-masing Muhammad Buamona, Marjun Umafagur, Basrin Duwila, Idris Aufat dan Naim Buamona. Turut hadir Kepala Desa Wai Ipa Yusup Buamona dan Kades Umaloya Sy. Umalekhoa.
Berita acara rapat, selain ditandatangani oleh perwakilan Pemilik Lahan dan Ketua Tim, juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah, Ketua DPRD Zainal Mus, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Djarot Sambodo Legowo, SH, Kasat Brimob Polda Maluku Utara AKBP HM Syukur BA, Kabid Hukum Polda Malut AKBP Suratman Basimin, SH, MH, Danramil Sanana Kapten Inf. Kusairi, dan Kepala Bandara Babullah Ternate Taslim Badarudin, SH, M.Hum.
Hasil rapat Tim Verifikasi dengan warga yang mengaku sebagai Pemilik Lahan terdiri dari 4 butir. Masing-masing; Pertama, Terhitung sejak tanggal 9 September 2001 Bandara Emalamo Sanana dinyatakan dibuka untuk kegiatan opersional layanan penerbangan; Kedua, tuntutan ganti rugi pembayaran atas tanah/lahan bandara Emalamo yang disengketakan, diserahkan sepenuhnya proses penyelesaiannya berdasar ketentuan yang berlaku, serta didukung oleh data atau bukti kepemilikan yang sah dan mengikat.  Ketiga, bahwa terhadap sejumlah sekian hektar tanah/lahan yang disengketakan di areal Bandar Udara Emalamo Sanana, apabila belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi, maka akan segera diusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI untuk proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila pihak-pihak yang bersengketa melakukan tindakan pemblokiran dan atau upaya lain yang dapat mengganggu kegiatan operasional pelayanan penerbangan di Bandara Emalamo Sanana, maka pihak yang bersengketa atau siapapun yang melakukan tindakan tersebuit dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan akan diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim Verifikasi Ir. Amran Mustari mengatakan, terkait dengan persiapan dan pemenuhan data dalam proses pembayaran ganti rugi, pemda Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama dengan Pemkab Kepulauan Sula dan DPRD setempat akan membantu masyarakat pemilik lahan untuk menyiapkan dokumen. “Kita berharap bisa menyiapkan data itu dan segera mengusulkan ke Kementrian Perhubungan di Jakarta,” kata Amran.
Sementara kabid Hukum Polda Malut AKBP Suratman menyampaikan rasa bangga kepada warga yang mengaku memiliki lahan yang telah bersama-sama tim merumuskan langka dan sikap untuk membuka kembali bandara Emalamo Sanana. “Saya memberi apresiasi positif kepada perwakilan warga. Pembukaan kembali Bandara Emalamo ini bukan berarti penyelesaian bandara sampai di sini, tapi proses pembayaran ganti rugi tetap berjalan sehingga secara hukum tidak ada pihak yang dirugikan.
Kadis Perhubungan Kepulauan Sula Irwan Mansyur pun senada dengan Suratman. “Intinya, pertemuan hari ini merupakan babak baru proses penyelesaian lahan Bandara Emalamo Sanana. Mudah-mudahan, surat Bapak Menteri yang menyanggupi akan menggangarkan dana penyelesaian gantiu rugi ini bisa cepat direalisasi,” kata Irwan.
Rapat diakhiri dengan pembacaan doa oleh Kasat Brimob Polda Maluku Utara AKBP HM Syukur BA dan saling jabat tangan. Selang beberapa hari, warga sekitar bersama PNS di lingkungan Pemda Sula dibawah komando Wakil Bupati pun turun membersihkan badan runway Emalamo bersama aparat keamanan. Semak liar yang merayapi gedung ruang tunggu bandara Emalamo pun disiangi, lumpur yang masuk ke jalan hingga taman bandara dibersihkan. “Kami segera membuka jalur penerbangan dari dan ke Bandara Emalamo,” ucap Kepala Bandara Babullah Ternate Taslim Badarudin, SH, M.Hum.(edho)

Tidak ada komentar: