Ganti
kerugian lahan Bandara Emalamo Sanana memasuki babak baru. Pemerintah pusat dan
Gubernur Malut pun turun tangan. Menteri menyanggupi akan membayar sebagian
lahan bandara yang disengketakan. Dan, aktifitas bandara pun dibuka untuk umum.
Penandatangan Pembukaan Kembali Bandara |
Semak
liar menutupi sebagian fondasi gedung itu, bahkan ada yang merayap hingga ke
kusen dan kaca jendela. Lantai gedung ruang tunggu bandara ini nyaris disesaki
sampah dan penuh lumpur. Hampir setahun,
bangunan milik pemerintah ini sepi pengunjung, apalagi penumpang. Maklum
bandara ini sempat ditutup. Aktifitas bandara ini terhenti, menyusul klaim
kepemilikan lahan oleh beberapa warga akibat penyelesaian pembayaran ganti rugi
yang masih terproses.
Hampir genap
satu tahun, proses penyelesaian ganti rugi ini menemui jalan baik. Pemerintah
RI melalui Kementerian Perhubungan menyanggupi akan menyelesaikan pembayaran
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 24 Agustus 2011 yang lalu,
Menteri Perhubungan menyikapi masalah Bandara Emalamo yang dituangkan dalam
surat Menteri Perhubungan Freddy Numberi.
Surat bernomor :
AU 102/3/13 Phb/2011 memberi jaminan, bahwa Kementerian Perhubungan RI dapat
menganggarkan penyelesaian ganti rugi dengan berpedoman pada ketentuan
perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, sepanjang belum pernah dibayarkan
ganti rugi kepada pemilik tanah yang berhak pada lokasi dimaksud. Surat ini
juga memerintahkan Gubernur Maluku Utara untuk dapat melakukan langkah-langkah
antisipasi agar layanan jasa transportasi dapat berjalan sebagaimana
mestinya.
Sikap
Kementerian Perhubungan RI ini didasarkan pada surat Bupati Kepulauan Sula
Nomor 048/502/Kepulauan Sula/XII/2010 tanggal 9 September 2010 kepada Direktur
Jenderal Perhubungan Udara soal status tanah bandara Emalamo Sanana adalah
asset pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, yang sebelumnya dikuasai Pemerintah
daerah Tingkat II Maluku Utara dari tahun 1971 sampai 2003. Bupati juga sempat
meminta para pemilik lahan dapat melakukan penuntutan haknya melalui jalur
hukum.
Bupati Kepulauan
Sula Ahmad Hidayat Mus menilai tuntutan ganti kerugian lahan bandara senilai
lebih dari Rp. 12 miliar kepada Pemkab Kepulauan Sula sebenarnya tak jadi soal.
Pemda siap menganggarkan dana untuk penyelesaian ganti rugi lahan sepanjang
pembayarannya tak menyimpang dari ketentuan yang berlaku di bidang pertanahan
dan bidang keuangan. Apalagi, Bandara Emalamo adalah salah satu “gapura”
transportasi di daerah ini yang sangat berpengaruh terhadap aktifitas
perokenomian dan pemerintahan.
Karena belum
terpenuhinya administrasi pendukung, semisal bukti kepemilikan yang sah, maka
berpedoman pada ketentuan perundang-undangan, Bupati AHM meneruskan persoalan
ini ke gubernur dan pemerintah pusat. “Kita berharap permasalahan ini
secepatnya terselesaikan, tanpa merugikan pihak manapun,” ujar Bupati AHM dalam
sebuah acara pelantikan pejabat beberapa waktu sebelumnya.
Gubernur Maluku
Utara, sesuai surat Menteri Perhubungan, akhirnya membentuk TIM Verifikasi
Permasahalan Bandara Emalamo Sanana. Tim Yang diketuai Asisten Bidang
Pembangunan dan Kesra Setda Provinsi Maluku Utara ini terdiri dari beberapa
instansi teknis, diantaranya Pertanahan, Bandara Babullah Ternate, Biro Hukum
Setda Provinsi, Biro Umum Setda Provinsi, Dinas Perubungan Provinsi, dan unsur
Kepolisian.
Tim menggunakan
Pesawat Nusantara Buana Air (NBA) tiba dan mendarat dengan mulus di Bandara
Emalamo Sanana, pada tanggal 9 September 2011. Tim ini sebetulnya datang sehari
sebelumnya, namun gagal mendarat akibat dihalau oleh sejumlah pemilik lahan
dengan memadati ujung runway bandara sebelah selatan.
Tim yang baru
tiba, langsung menuju ruang rapat Polres Kepulauan Sula untuk menggelar Rapat
bersama Pemilik Lahan, pemerintah daerah dan DPRD Kepulauan Sula. Rapat yang
turut dihadiri Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah dan Ketua DPRD Zainal
Mus berlangsung marathon dan baru selesai pada pukul 23.30 WIT. Terjadi
beberapa kali di-skorsing dalam rapat tersebut, diantaranya karena waktu sholat
dan adanya beberapa komunikasi yang perlu mendapat penjelasan lebih jelas.
Rapat akhirnya
memutuskan pembukaan kembali Bandara Emalamo Sanana untuk kepentingan umum.
Pemilik Lahan menyetujui pembukaan bandara tersebut dengan mengajukan beberapa
masukan dan permintaan kepeda pemerintah untuk mempercepat proses pembayaran
ganti rugi lahan. Para perwakilan
pemilik lahan yang hadir, masing-masing Muhammad Buamona, Marjun Umafagur,
Basrin Duwila, Idris Aufat dan Naim Buamona. Turut hadir Kepala Desa Wai Ipa
Yusup Buamona dan Kades Umaloya Sy. Umalekhoa.
Berita acara
rapat, selain ditandatangani oleh perwakilan Pemilik Lahan dan Ketua Tim, juga
ditandatangani oleh Wakil Bupati Kepulauan Sula Safi Pauwah, Ketua DPRD Zainal
Mus, Kapolres Kepulauan Sula AKBP Djarot Sambodo Legowo, SH, Kasat Brimob Polda
Maluku Utara AKBP HM Syukur BA, Kabid Hukum Polda Malut AKBP Suratman Basimin,
SH, MH, Danramil Sanana Kapten Inf. Kusairi, dan Kepala Bandara Babullah
Ternate Taslim Badarudin, SH, M.Hum.
Hasil rapat Tim
Verifikasi dengan warga yang mengaku sebagai Pemilik Lahan terdiri dari 4
butir. Masing-masing; Pertama,
Terhitung sejak tanggal 9 September 2001 Bandara Emalamo Sanana dinyatakan
dibuka untuk kegiatan opersional layanan penerbangan; Kedua, tuntutan ganti rugi
pembayaran atas tanah/lahan bandara Emalamo yang disengketakan, diserahkan
sepenuhnya proses penyelesaiannya berdasar ketentuan yang berlaku, serta
didukung oleh data atau bukti kepemilikan yang sah dan mengikat. Ketiga, bahwa terhadap sejumlah sekian
hektar tanah/lahan yang disengketakan di areal Bandar Udara Emalamo Sanana,
apabila belum dilakukan proses pembayaran ganti rugi, maka akan segera
diusulkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI
untuk proses penyelesaiannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Keempat, apabila
pihak-pihak yang bersengketa melakukan tindakan pemblokiran dan atau upaya lain
yang dapat mengganggu kegiatan operasional pelayanan penerbangan di Bandara
Emalamo Sanana, maka pihak yang bersengketa atau siapapun yang melakukan
tindakan tersebuit dianggap melakukan tindakan melawan hukum dan akan diproses
sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Tim
Verifikasi Ir. Amran Mustari mengatakan, terkait dengan persiapan dan pemenuhan
data dalam proses pembayaran ganti rugi, pemda Provinsi Maluku Utara akan bersama-sama
dengan Pemkab Kepulauan Sula dan DPRD setempat akan membantu masyarakat pemilik
lahan untuk menyiapkan dokumen. “Kita berharap bisa menyiapkan data itu dan
segera mengusulkan ke Kementrian Perhubungan di Jakarta,” kata Amran.
Sementara kabid
Hukum Polda Malut AKBP Suratman menyampaikan rasa bangga kepada warga yang
mengaku memiliki lahan yang telah bersama-sama tim merumuskan langka dan sikap
untuk membuka kembali bandara Emalamo Sanana. “Saya memberi apresiasi positif
kepada perwakilan warga. Pembukaan kembali Bandara Emalamo ini bukan berarti
penyelesaian bandara sampai di sini, tapi proses pembayaran ganti rugi tetap
berjalan sehingga secara hukum tidak ada pihak yang dirugikan.
Kadis
Perhubungan Kepulauan Sula Irwan Mansyur pun senada dengan Suratman. “Intinya,
pertemuan hari ini merupakan babak baru proses penyelesaian lahan Bandara
Emalamo Sanana. Mudah-mudahan, surat Bapak Menteri yang menyanggupi akan
menggangarkan dana penyelesaian gantiu rugi ini bisa cepat direalisasi,” kata
Irwan.
Rapat diakhiri
dengan pembacaan doa oleh Kasat Brimob Polda Maluku Utara AKBP HM Syukur BA dan
saling jabat tangan. Selang beberapa hari, warga sekitar bersama PNS di
lingkungan Pemda Sula dibawah komando Wakil Bupati pun turun membersihkan badan
runway Emalamo bersama aparat keamanan. Semak liar yang merayapi gedung ruang
tunggu bandara Emalamo pun disiangi, lumpur yang masuk ke jalan hingga taman
bandara dibersihkan. “Kami segera membuka jalur penerbangan dari dan ke Bandara
Emalamo,” ucap Kepala Bandara Babullah Ternate Taslim Badarudin, SH, M.Hum.(edho)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar