SANANA, PM-- Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, terancam untuk setiap desa di Kabupaten Kepulauan Sula naik, dimana setiap desa diberikan 35 juta perdesa untuk tahun 2012 ini. Dimana sebelumnya hanya berkisar sampai Rp20 juta perdesa.
Hal
tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa,
Lutfi Umasangdji, kepada Posko Malut, bahwa kenaikan terjadi karena regulasi yang ada benar-benar
berpihak pada pembangunan desa. Namun, proses pengawasan juga akan semakin
ketat.”Angkat untuk ADD tahun 2012 itu menjadi 35 juta perdesa,”katanya.
Dijelaskan,
penetapan jumlah ADD sesuai dengan regulasi yang ada, adalah dari Dana
Perimbangan 10 persen, setelah dikurangi gaji. Sedangkan, dana perimbangan
terdiri dari dana hasil pajak dan sumber daya alam ditambah Dana Alokasi Umum
(DAU). "Oleh karena itu, PBB, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan komponen
lain harus ada kenaikan minimal 13 persen," tegasnya.
Dengan
demikian, tambahnya, ADD bisa bangkit kembali seperti tahun 2012 sekitar Rp 4
milyar lebih, jika pemerintah bisa melakukan langkah-langkah tepat.
Langkah-langkah yang dimaksud adalah, menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
hingga menyentuh yang ditargetkan.”Kalau program desa bisa di capai maka tidak
menutup kemungkinan akan menghasilkan PAD yang baik pula,”cetusnya.
Ditemui
belum lama ini, Enang Buamona Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah
(DPPKD) mengatakan, kenaikan anggaran ADD ada banyak faktor yang mempengaruhi.
Termasuk pemasukan pajak PBB, Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB), Dana Alokasi Umum serta PSDA."ADD tahun 2011 ini,
kami telah menyusunnya sesuai Peraturan Pemerintah nomer 72 tahun 2005 tentang
Desa," tegasnya.
Sementara
itu sebanyak 131 desa di Kabupaten Kepulauan Sula sampai saat ini belum masukan
laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahun 2010. Keterlambatan
laporan ini berimbas pada kucuran ADD Triwulan Pertama 2011 pun terganggu.
“Kami masih menunggu laporan pertanggungjawaban itu, baru dana ADD tahun
2011 bisa diproses,” demikian Kadis
Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, H. Fahmi Alwi MM
dalam forum Dengar Pendapat dengan Komisi II. Sebelum di Mutasi ke Bapeda
Saat
itu juga Fahmi mengatakan, keterlambatan pencairan dana ADD adalah kelalaian
dari kepala desa itu sendiri. Pasalnya hingga saat ini hampir seluruh desa
belum masukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD yang pertahunnya
senilai Rp.20 Juta itu.
Bupati
Ahmad Hidayat Mus, SE, di depan para Camat, Kades dan Sekdes Se-Taliabu Barat,
baru-baru ini mengatakan dirinya sering mendapat banyak keluhan dari warga
terkait ulah para camat, kades dan sekdes.”Ini keluhan yang harus di tindak
lanjuti,”kata Bupati sambil menugaskan kepada Assisten 1 dan Kabag pemerintahan
saat itu. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar