Jumat, 28 Oktober 2011

Dana ADD 2012 Naik


SANANA, PM-- Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2012, terancam  untuk setiap desa di Kabupaten Kepulauan Sula naik, dimana setiap desa diberikan 35 juta perdesa untuk tahun 2012 ini. Dimana sebelumnya hanya berkisar sampai Rp20 juta perdesa.
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Lutfi Umasangdji, kepada Posko Malut, bahwa kenaikan  terjadi karena regulasi yang ada benar-benar berpihak pada pembangunan desa. Namun, proses pengawasan juga akan semakin ketat.”Angkat untuk ADD tahun 2012 itu menjadi 35 juta perdesa,”katanya.

Dijelaskan, penetapan jumlah ADD sesuai dengan regulasi yang ada, adalah dari Dana Perimbangan 10 persen, setelah dikurangi gaji. Sedangkan, dana perimbangan terdiri dari dana hasil pajak dan sumber daya alam ditambah Dana Alokasi Umum (DAU). "Oleh karena itu, PBB, Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan komponen lain harus ada kenaikan minimal 13 persen," tegasnya.
Dengan demikian, tambahnya, ADD bisa bangkit kembali seperti tahun 2012 sekitar Rp 4 milyar lebih, jika pemerintah bisa melakukan langkah-langkah tepat. Langkah-langkah yang dimaksud adalah, menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga menyentuh yang ditargetkan.”Kalau program desa bisa di capai maka tidak menutup kemungkinan akan menghasilkan PAD yang baik pula,”cetusnya.
Ditemui belum lama ini, Enang Buamona Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) mengatakan, kenaikan anggaran ADD ada banyak faktor yang mempengaruhi. Termasuk pemasukan pajak PBB, Retribusi Daerah, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Dana Alokasi Umum serta PSDA."ADD tahun 2011 ini, kami telah menyusunnya sesuai Peraturan Pemerintah nomer 72 tahun 2005 tentang Desa," tegasnya.
Sementara itu sebanyak 131 desa di Kabupaten Kepulauan Sula sampai saat ini belum masukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD tahun 2010. Keterlambatan laporan ini berimbas pada kucuran ADD Triwulan Pertama 2011 pun terganggu. “Kami masih menunggu laporan pertanggungjawaban itu, baru dana ADD tahun 2011  bisa diproses,” demikian Kadis Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah Kabupaten Kepulauan Sula, H. Fahmi Alwi MM dalam forum Dengar Pendapat dengan Komisi II. Sebelum di Mutasi ke Bapeda
Saat itu juga Fahmi mengatakan, keterlambatan pencairan dana ADD adalah kelalaian dari kepala desa itu sendiri. Pasalnya hingga saat ini hampir seluruh desa belum masukan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana ADD yang pertahunnya senilai Rp.20 Juta itu.
Bupati Ahmad Hidayat Mus, SE, di depan para Camat, Kades dan Sekdes Se-Taliabu Barat, baru-baru ini mengatakan dirinya sering mendapat banyak keluhan dari warga terkait ulah para camat, kades dan sekdes.”Ini keluhan yang harus di tindak lanjuti,”kata Bupati sambil menugaskan kepada Assisten 1 dan Kabag pemerintahan saat itu. (din)

Tidak ada komentar: