Minggu, 30 Oktober 2011

Penambang batu bakal didenda 10 miliar


SANANA, PM Penambang batu yang menambang secara liar di daerah larangan bakal  dikenakan  Undang-Undang 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukum  pada UU tersebut diantaranya Pasal 97 ayat 1,2 dan 3 pidana paling singkat 3 Tahun dengan denda 3 miliar dan penjaran 10 tahun di denda 10 miliar. Oleh karena itu kepada para penambang diminta segera menghentikan aktifitas penambangan, daripada nanti diproses hukum sesuai ketentuan  yang berlaku.
Penegasan itu dikemukakan Kabag Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepualau Sula, Hi. Nurdin Sahlan, kepada Posko Malut, kemarin, pihaknya BLH sebelum dirinya menjabat telah memasang tanda larangan penambangan batu dan pasir di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan agar para penambang dapat mengetahui jelas produk hukum yang melarang.”Kita melakukan larangan ini bukan berarti menghentikan aktivitas untuk menghasilkan uang, tetapi akibat dari penambagan ini merusak semua sendiri kehidupan masayakat yang ada,”katanya.

Menurut mantan Kadis Kehutanan ini sejumlah lokasi  penambangan batu yang tersebar di Kota Sanana ini. Baik dipinggiran jalan utama maupun di lokasi dekat perkampungan. Padahal, efek kerusakan sangat memprihatinkan. Lihat saja bulan kemarin, sejumlah rumah rusak akibat penambagan tanpa ijin itu.”Dalam waktu dekat kita akan melakukan penutupan, bila tidak menghindahkan aturan itu, bila masih terus dilakukan maka perda dan UU secara hukum akan diberlakukan,”cetusnya.
Dia mengaku Larangan tersebut ditindak lanjuti dengan pemasangan papan larangan di jalan masuk menuju lokasi penambangan. Namun  realita dilapangan  para penambang  tetap membandel  melakukan penambangan sampai sekarang. Agar aktifitas penambangan tidak terus berlangsung, Pemkab terpaksa akan bertindak tegas dengan menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup yaitu UU No. 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 97 ayat 1,2 dan 3 pidana paling singkat 3 Tahun dengan denda 3 miliar dan penjaran 10 tahun di denda 10 miliar. “Dengan pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup  diharapkan ada efek jera sehngga penambang sadar tidak melakukan aktifitas penambangan lagi. Dengan demikian kerusakan lingkungan yang diakibatkannya  tidak bertambah luas. Oleh karena itu apapun alasannya penambang harus menghentikan usahanya sebelum terlanjur berurusan hukum“ pintanya, seraya menambahkan, bekas lokasi penambangan  nantinya direncanakan direklamasi, sehingga fungsi sebagai lahan pertanian bisa dikembalikan  seperti semula. (din)

Tidak ada komentar: