SANANA, PM Penambang batu yang
menambang secara liar di daerah larangan bakal
dikenakan Undang-Undang 32 Tahun
2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan hukum pada UU tersebut diantaranya Pasal 97 ayat
1,2 dan 3 pidana paling singkat 3 Tahun dengan denda 3 miliar dan penjaran 10
tahun di denda 10 miliar. Oleh karena itu kepada para penambang diminta segera
menghentikan aktifitas penambangan, daripada nanti diproses hukum sesuai
ketentuan yang berlaku.
Penegasan itu dikemukakan Kabag Badan
Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepualau Sula, Hi. Nurdin Sahlan, kepada Posko
Malut, kemarin, pihaknya BLH sebelum dirinya menjabat telah memasang tanda
larangan penambangan batu dan pasir di sejumlah lokasi. Hal ini dilakukan agar
para penambang dapat mengetahui jelas produk hukum yang melarang.”Kita
melakukan larangan ini bukan berarti menghentikan aktivitas untuk menghasilkan
uang, tetapi akibat dari penambagan ini merusak semua sendiri kehidupan
masayakat yang ada,”katanya.
Menurut mantan Kadis Kehutanan
ini sejumlah lokasi penambangan batu
yang tersebar di Kota Sanana ini. Baik dipinggiran jalan utama maupun di lokasi
dekat perkampungan. Padahal, efek kerusakan sangat memprihatinkan. Lihat saja
bulan kemarin, sejumlah rumah rusak akibat penambagan tanpa ijin itu.”Dalam
waktu dekat kita akan melakukan penutupan, bila tidak menghindahkan aturan itu,
bila masih terus dilakukan maka perda dan UU secara hukum akan
diberlakukan,”cetusnya.
Dia mengaku Larangan tersebut
ditindak lanjuti dengan pemasangan papan larangan di jalan masuk menuju lokasi
penambangan. Namun realita
dilapangan para penambang tetap membandel melakukan penambangan sampai sekarang. Agar
aktifitas penambangan tidak terus berlangsung, Pemkab terpaksa akan bertindak
tegas dengan menerapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup yaitu UU No. 23 Tahun 2009
tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 97 ayat 1,2 dan 3 pidana paling
singkat 3 Tahun dengan denda 3 miliar dan penjaran 10 tahun di denda 10 miliar.
“Dengan pemberlakuan Undang-Undang Lingkungan Hidup diharapkan ada efek jera sehngga penambang
sadar tidak melakukan aktifitas penambangan lagi. Dengan demikian kerusakan
lingkungan yang diakibatkannya tidak
bertambah luas. Oleh karena itu apapun alasannya penambang harus menghentikan
usahanya sebelum terlanjur berurusan hukum“ pintanya, seraya menambahkan, bekas
lokasi penambangan nantinya direncanakan
direklamasi, sehingga fungsi sebagai lahan pertanian bisa dikembalikan seperti semula. (din)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar