Sabtu, 12 November 2011

BUPATI : APBD 2012 Harus Ke Desa Bukan Untuk SPPD Ke Jakarta


SANANA, HS—Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2012 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Kep Sula bersama dengan Kepala Daerah Kabupaten Kep Sula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.
Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 pada Rapat Paripurna penyampaian Kebijakan Umum  Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.

Bupati sendiri mengaku dengan disampaikannya KUA PPAS Tahun Anggaran 2012 untuk Kabupaten Kepulauan Sula, maka Kabupaten Kepulauan Sula merupakan Kabupaten pertama yang menyampaikan KUA PPAS di Maluku Utara dan ini merupakan hal yang wajar dan menjadi catatan tersendiri.”Semua Kabupaten/kota di Malut, baru Kep Sula yang menyampaikan KUA PPAS Tahun Anggaran 2012 dan ini merupakan langkah maju, Hingga itu berbagai penghargaan terkait dengan proses pembangunan terus di raih,”katanya.
Calon Gubernur Malut ini juga meminta kepada segenap Anggota Badan Anggaran Eksekutif dan Legislatif untuk menjadwalkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012, secepatnya, agar supaya di penghujung Tahun 2012 KUA PPAS dapat disyahkan menjadi sebuah anggaran yang sempurna dan memihak kepada belanja public bukan belanja pegawai terutama Perjalanan Dinas.”Saya mintakan kepada Badan Anggaran Anggaran DPRD Kabupaten Kep Sula dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Kep Sula untuk secepatnya melakukan pembahsan dan kajian yang mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,”pintahnya.
Dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 adalah ” Dokumen yang memuat kebijakan bidang Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 tahunan,”paparnya.
Oleh karena itu, KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan  daerah dan yang mengatur rincian perkiraan alokasi anggaran serta pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2012, perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Tahunan yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Kep Sula.”Kerangka kebijakan anggaran ini diharapkan dapat dilihat dengan baik dan jangan terburu-buru, terutama adanya keterpihakan kepada belanja Publik. Karena proses pembangunan itu berasal dari desa, maka kita harus mengembalikan ke desa, bukan untuk merancang sebuah anggaran yang mubajir dengan mengedepankan anggaran perjalanan dinas,”tegas Bupati AHM.
Instrumen sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang berupa KUA disamping sebagai target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) meliputi urusan Prioritas program dan kegiatan yang didasarkan pada KUA dan pagu anggaran definitif menurut urusan Pemerintahan organisasi dan berdasarkan pengelompokan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.”Implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 dilakukan secara komprehensif dan responsibility antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kep Sula dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),”akunya.
Skala Prioritas Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 telah disesuikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat, terutama dalam proses pembangunan desa dan kecamatan.”Para Kades dan Camat juga perlu melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan terutama dalam penggunaan anggaran nanti,”tandasnya. (achun)

Tidak ada komentar: