SANANA, HS—Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2012 dan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten Kep Sula bersama dengan Kepala Daerah Kabupaten Kep Sula tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.
Bupati
Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus, menyampaikan Nota Penjelasan Rancangan
Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon
Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 pada Rapat Paripurna penyampaian
Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012.
Bupati
sendiri mengaku dengan disampaikannya KUA PPAS Tahun Anggaran 2012 untuk
Kabupaten Kepulauan Sula, maka Kabupaten Kepulauan Sula merupakan Kabupaten
pertama yang menyampaikan KUA PPAS di Maluku Utara dan ini merupakan hal yang
wajar dan menjadi catatan tersendiri.”Semua Kabupaten/kota di Malut, baru Kep
Sula yang menyampaikan KUA PPAS Tahun Anggaran 2012 dan ini merupakan langkah
maju, Hingga itu berbagai penghargaan terkait dengan proses pembangunan terus
di raih,”katanya.
Calon
Gubernur Malut ini juga meminta kepada segenap Anggota Badan Anggaran Eksekutif
dan Legislatif untuk menjadwalkan pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD
(KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
Tahun Anggaran 2012, secepatnya, agar supaya di penghujung Tahun 2012 KUA PPAS
dapat disyahkan menjadi sebuah anggaran yang sempurna dan memihak kepada
belanja public bukan belanja pegawai terutama Perjalanan Dinas.”Saya mintakan
kepada Badan Anggaran Anggaran DPRD Kabupaten Kep Sula dengan Tim Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Kep Sula untuk secepatnya melakukan pembahsan dan
kajian yang mengedepankan asas efisiensi dan efektifitas, sebagaimana diamanatkan
oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah,”pintahnya.
Dimana
berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan keuangan Daerah. Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun
Anggaran 2012 adalah ” Dokumen yang memuat kebijakan bidang Pendapatan, Belanja
dan Pembiayaan serta asumsi yang mendasari untuk periode 1 tahunan,”paparnya.
Oleh karena
itu, KUA sebagai kerangka umum kebijakan pembangunan tahunan daerah dan yang mengatur rincian perkiraan
alokasi anggaran serta pedoman dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2012,
perlu adanya penyesuaian dan sinkronisasi antara Rencana Pembangunan Tahunan
yang dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta telah sesuai
dengan kondisi riil Kabupaten Kep Sula.”Kerangka kebijakan anggaran ini
diharapkan dapat dilihat dengan baik dan jangan terburu-buru, terutama adanya
keterpihakan kepada belanja Publik. Karena proses pembangunan itu berasal dari
desa, maka kita harus mengembalikan ke desa, bukan untuk merancang sebuah
anggaran yang mubajir dengan mengedepankan anggaran perjalanan dinas,”tegas
Bupati AHM.
Instrumen
sistem Pengelolaan Keuangan Daerah yang berupa KUA disamping sebagai target
pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan
oleh Pemerintah Daerah sedangkan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS)
meliputi urusan Prioritas program dan kegiatan yang didasarkan pada KUA dan
pagu anggaran definitif menurut urusan Pemerintahan organisasi dan berdasarkan
pengelompokan Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.”Implementasi dari
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,
Pembahasan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 dilakukan
secara komprehensif dan responsibility antara Badan Anggaran Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kep Sula dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah
(TAPD),”akunya.
Skala
Prioritas Kebijakan Umum APBD (KUA) Tahun Anggaran 2012 serta Prioritas dan
Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012 telah disesuikan dengan
kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat,
terutama dalam proses pembangunan desa dan kecamatan.”Para Kades dan Camat juga
perlu melakukan pengawasan terhadap jalannya roda pemerintahan terutama dalam
penggunaan anggaran nanti,”tandasnya. (achun)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar