Kamis, 12 April 2012

BKD Akan Sidak Keberadaan PNS



SANANA - Badan Kepegawaian Daerah,  BKD Kabupaten Kepulauan Sula,  akan melakukan inspeksi mendadak atau sidak keberadaan Pegawai Negeri Sipil PNS,  di kantor pemerintah setempat. Hal ini dikatakan  Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Sula, Jufri Syahruddin. Kata Jufri, dari hasil pantauanya ada banyak pegawai negeri sipil PNS, yang tidak melaksanakan tugas ketika di tempatkan di kantor atau instansi tertentu.”Memang kita akan melakukan sidak untuk mengetahui sejauhmana kehadiran PNS di lingkup kerja masing-masing,”katanya.
Sehingga dengan cara seperti ini, kita lakukan shock terapi, meskipun secara sisi aturan kita tidak perlu melakukan hal seperti ini, karena pimpinan badan dinas  tempat pns kerja sudah punya kewenangan untuk menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pp 53. Tetapi kami juga punya kewenangan sesuai tupoksi yang ada."Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) yang kita lakukan terhadap sejumlah PNS yang tidak masuk kerja di sejumlah Kantor Dinas Pemkab saat itu masih terus kita dalami. Bagi PNS yang bolos tanpa alasan yang jelas, sanksi juga jelas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata Kepala BKD Pemkab Kepulauan Sula.

Lanjut Jufri, banyak informasi yang masuk ke pihaknya tentang  pns yang tidak melaksanakan tugas di tempat penempatan, dan ini menyebabkan banyak pelayanan yang harusnya diberikan kepada masyarakat jadi terbengkalai.”Mereka harus melayani bukan masuk lalu pulang begitu saja,”paparnya.
Sejauh ini Jufri belum mengetahui secara pasti apa alasan dari sebagian besar PNS yang bolos kerja saat itu, termasuk dari pihak dinas bersangkutan. Hal lain ia hanya bisa menjawab bahwa hasil pendataan serta keterangan dari PNS dimaksud nantinya akan diserahkan kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Kep Sula sebelum pemberian sanksi dilakukan."Acuan kita jelas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS. Hasilnya nanti, tergantung Bupati atau Sekda lah yang memberikan, sesuai laporan yang kita ajukan," ungkapnya.
Diantara temuan dimaksud adanya beberapa oknum PNS yang tidak berada di tempat tugasnya, namun mereka menitipkan absen kepada rekan mereka yang masuk saat itu. Kondisi tersebut  terindikasi berdasarkan tidak sesuainya daftar absensi dengan kondisi sejumlah PNS yang berada ditempat saat itu."Jika memang terbukti menitipkan absen saya juga meminta untuk dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Masih kata Jufri, sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tupoksi, BKD tidak hanya bertugas untuk mengurusi mutasi dan kenaikan pangkat, kantornya juga bertugas  memastikan PNS bekerja dan melayani rakyat di tempat yang sudah ditetapkan. (chu)

Tidak ada komentar: