SANANA - Badan
Kepegawaian Daerah, BKD Kabupaten
Kepulauan Sula, akan melakukan inspeksi
mendadak atau sidak keberadaan Pegawai Negeri Sipil PNS, di kantor pemerintah setempat. Hal ini dikatakan Kepala BKD Kabupaten Kepulauan Sula, Jufri
Syahruddin. Kata Jufri, dari hasil pantauanya ada banyak pegawai negeri sipil
PNS, yang tidak melaksanakan tugas ketika di tempatkan di kantor atau instansi
tertentu.”Memang kita akan melakukan sidak untuk mengetahui sejauhmana
kehadiran PNS di lingkup kerja masing-masing,”katanya.
Sehingga dengan cara
seperti ini, kita lakukan shock terapi, meskipun secara sisi aturan kita tidak
perlu melakukan hal seperti ini, karena pimpinan badan dinas tempat pns kerja sudah punya kewenangan untuk
menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan pp 53. Tetapi kami juga punya
kewenangan sesuai tupoksi yang ada."Hasil Inspeksi Mendadak (Sidak)
yang kita lakukan terhadap sejumlah PNS yang tidak masuk kerja di sejumlah
Kantor Dinas Pemkab saat itu masih terus kita dalami. Bagi PNS yang bolos tanpa
alasan yang jelas, sanksi juga jelas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin
PNS," kata Kepala BKD Pemkab Kepulauan Sula.
Lanjut Jufri, banyak
informasi yang masuk ke pihaknya tentang
pns yang tidak melaksanakan tugas di tempat penempatan, dan ini
menyebabkan banyak pelayanan yang harusnya diberikan kepada masyarakat jadi
terbengkalai.”Mereka harus melayani bukan masuk lalu pulang begitu saja,”paparnya.
Sejauh ini Jufri belum
mengetahui secara pasti apa alasan dari sebagian besar PNS yang bolos kerja
saat itu, termasuk dari pihak dinas bersangkutan. Hal lain ia hanya bisa
menjawab bahwa hasil pendataan serta keterangan dari PNS dimaksud nantinya akan
diserahkan kepada Sekretariat Daerah (Sekda) Pemkab Kep Sula sebelum pemberian
sanksi dilakukan."Acuan kita jelas sesuai PP 53/2010 tentang Disiplin PNS.
Hasilnya nanti, tergantung Bupati atau Sekda lah yang memberikan, sesuai
laporan yang kita ajukan," ungkapnya.
Diantara temuan dimaksud adanya beberapa oknum PNS
yang tidak berada di tempat tugasnya, namun mereka menitipkan absen kepada
rekan mereka yang masuk saat itu. Kondisi tersebut terindikasi berdasarkan tidak sesuainya
daftar absensi dengan kondisi sejumlah PNS yang berada ditempat saat
itu."Jika memang terbukti menitipkan absen saya juga meminta untuk
dilakukan tindakan tegas," ujarnya.
Masih kata Jufri,
sesuai dengan tugas pokok dan fungsi tupoksi, BKD tidak hanya bertugas untuk
mengurusi mutasi dan kenaikan pangkat, kantornya juga bertugas memastikan PNS bekerja dan melayani rakyat di
tempat yang sudah ditetapkan. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar