SANANA--Pembentukan Kabupaten Pulau
Taliabu sebagai pemekaran dari Kab Kepulauan Sula, insyaallah tidak ada kendala
lagi. Karena, Komisi II DPR RI telah mengesahkan RUU untuk daerah otonomi baru
yang terhitung 19 daerah pemekaran baru. Bahkan, rencananya anggaran untuk
masing-masing daerah itu telah berada di Depdagri.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kab
Kepulauan Sula, Hi. Zainal Mus, kepada Fajar Malut, usai mengikuti Paripurna
DPR RI mengenai pengesahan RUU DOB.”Tadi (kemarin, red) telah disyahkan melalui
paripurna DPR RI,”katanya.
Menurut Zainal, setelah
diperjuangkan berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi persoalan yang dapat
menghambat proses pemekaran Kabuapaten Pulau Taliabu. “Sekarang, seluruh
persyaratan administrasi sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang sudah
terpenuhi. Persyaratan sebagai kelengkapan terakhir calon Kabupaten Pangandaran
pun sudah dipenuhi," kata dia.
Diakui, pemerintah sempat
memunculkan moratorium dan membuat banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat.
Akan tetapi, moratorium itu bukan berarti bisa menghentikan pemekaran wilayah.
Moratorium itu, kata dia, hanya
bersifat sebagai kewaspadaan pemerintah saja. Pasalnya, setelah beberapa daerah
mekar ada beberapa persoalan yang kerap menimbulkan masalah seperti perebutan
ibukota, persoalan SDM, perebutan aset dan wilayah.”Pembahasan pemekaran calon
Kabupaten Pulau Taliabu memang sudah masuk di urutan ketujuh bersama 19 daerah
lainnya,”cetusnya.
Di tempat sama, Bupati Kep Sula
Ahmad Hidayat Mus, mengatakan, terkait pemekaran tersebut, dia merupakan orang
pertama yang menyetujui terjadinya pemekaran di Kabupaten Pulau Taliabu.
Pemekaran diyakini berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. “Sebagaimana yang
sudah disampaikan, seluruh persyaratan termasuk persetujuan dari pemerintah
sudah kami penuhi. Mudah-mudahan saja pemekaran Pulau Taliabu cepat terwujud,”
ujarnya.
Hal itu ditegaskan Calon Gubernur
Maluku Utara ini memandang pemekaran di wilayah Malut sangat mendesak, karena
pertumbuhan masyarakat terus meningkat. Ini juga didukung oleh infrastruktur
dan kondisi masyarakat Malut terutama Kep Sula untuk memekarkan Pulau taliabu,
kemudian akan menyusul Mangoli.
AHM mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya sudah
melakukan komunikasi dengan Mendagri. Saat itu AHM menyampaikan, moratorium
memang masih ideal diberlakukan di beberapa daerah seperti di pulau jawa. Namun
untuk wilayah Maluku Utara atau kawasan timur Indonesaia, pemekaran sifatnya
harus segera dilakukan. Sebab di Maluku Utara penduduknya sudah sangat padat.
"Saya pikir moratoriun harus segera di cabut untuk wilayah-wilayah
tertentu seperti Malut. Karena, ini menyangkut pelayanan publik yang bisa
dipercepat termasuk akses ke pusat pemerintahan daerah agar lebih mudah di
jangkau masyarakat," harapnya saat melakukan pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu AHM
berharap, pemerintah pusat melakukan pemekaran wilayah secara terencana dan
bukan semata-mata usulan dari bawah. Hingga adanya pemekaran berdasar dari
analisa dan kebutuhan masyarakat. Dia berharap, usulan pemekaran tidak hanya
dari bawah saja namun pusat pun harus melakukan hal yang sama."Akan lebih
enak jika pemerintah turut andil dalam mengusulkan pemekaran. Hingga, rencana
pemekaran bisa lebih terencana," tegasnya. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar