Senin, 16 April 2012

Kakak-Beradik Oprimis Kabupaten Pulau Taliabu dimekarkan


SANANA--Pembentukan Kabupaten Pulau Taliabu sebagai pemekaran dari Kab Kepulauan Sula, insyaallah tidak ada kendala lagi. Karena, Komisi II DPR RI telah mengesahkan RUU untuk daerah otonomi baru yang terhitung 19 daerah pemekaran baru. Bahkan, rencananya anggaran untuk masing-masing daerah itu telah berada di Depdagri.
Hal itu disampaikan Ketua DPRD Kab Kepulauan Sula, Hi. Zainal Mus, kepada Fajar Malut, usai mengikuti Paripurna DPR RI mengenai pengesahan RUU DOB.”Tadi (kemarin, red) telah disyahkan melalui paripurna DPR RI,”katanya.
Menurut Zainal, setelah diperjuangkan berbagai pihak, saat ini tidak ada lagi persoalan yang dapat menghambat proses pemekaran Kabuapaten Pulau Taliabu. “Sekarang, seluruh persyaratan administrasi sebagaimana diisyaratkan dalam Undang-Undang sudah terpenuhi. Persyaratan sebagai kelengkapan terakhir calon Kabupaten Pangandaran pun sudah dipenuhi," kata dia.
Diakui, pemerintah sempat memunculkan moratorium dan membuat banyak pertanyaan dari kalangan masyarakat. Akan tetapi, moratorium itu bukan berarti bisa menghentikan pemekaran wilayah.
Moratorium itu, kata dia, hanya bersifat sebagai kewaspadaan pemerintah saja. Pasalnya, setelah beberapa daerah mekar ada beberapa persoalan yang kerap menimbulkan masalah seperti perebutan ibukota, persoalan SDM, perebutan aset dan wilayah.”Pembahasan pemekaran calon Kabupaten Pulau Taliabu memang sudah masuk di urutan ketujuh bersama 19 daerah lainnya,”cetusnya.
Di tempat sama, Bupati Kep Sula Ahmad Hidayat Mus, mengatakan, terkait pemekaran tersebut, dia merupakan orang pertama yang menyetujui terjadinya pemekaran di Kabupaten Pulau Taliabu. Pemekaran diyakini berpengaruh terhadap kesejahteraan rakyat. “Sebagaimana yang sudah disampaikan, seluruh persyaratan termasuk persetujuan dari pemerintah sudah kami penuhi. Mudah-mudahan saja pemekaran Pulau Taliabu cepat terwujud,” ujarnya.
Hal itu ditegaskan Calon Gubernur Maluku Utara ini memandang pemekaran di wilayah Malut sangat mendesak, karena pertumbuhan masyarakat terus meningkat. Ini juga didukung oleh infrastruktur dan kondisi masyarakat Malut terutama Kep Sula untuk memekarkan Pulau taliabu, kemudian akan menyusul Mangoli.
AHM  mengaku, beberapa waktu lalu pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan Mendagri. Saat itu AHM menyampaikan, moratorium memang masih ideal diberlakukan di beberapa daerah seperti di pulau jawa. Namun untuk wilayah Maluku Utara atau kawasan timur Indonesaia, pemekaran sifatnya harus segera dilakukan. Sebab di Maluku Utara penduduknya sudah sangat padat. "Saya pikir moratoriun harus segera di cabut untuk wilayah-wilayah tertentu seperti Malut. Karena, ini menyangkut pelayanan publik yang bisa dipercepat termasuk akses ke pusat pemerintahan daerah agar lebih mudah di jangkau masyarakat," harapnya saat melakukan pertemuan itu.
Dalam kesempatan itu AHM berharap, pemerintah pusat melakukan pemekaran wilayah secara terencana dan bukan semata-mata usulan dari bawah. Hingga adanya pemekaran berdasar dari analisa dan kebutuhan masyarakat. Dia berharap, usulan pemekaran tidak hanya dari bawah saja namun pusat pun harus melakukan hal yang sama."Akan lebih enak jika pemerintah turut andil dalam mengusulkan pemekaran. Hingga, rencana pemekaran bisa lebih terencana," tegasnya. (chu)

Tidak ada komentar: