SANANA- Penetapan APBD Kabupaten Kepulauan Sula selalu
terlambat hampir setiap tahun. Penyebabnya beragam. Namun sebagian besar karena
tarik ulur sejumlah anggaran kegiatan yang dimasukan dalam APBD. Terutama hasil
musrembang di tingkat kecamatan sebagai pilar dari persoalan pembangunan yang
dinilai masyarakat bawah sangat diperlukan.
Namun, nyatanya semua hasil rumusan hasil Musyawarah
Rencana Pembangunan (Musrembang) ditingkat kecamatan itu sepenuhnya tidak
terakomodir dalam musrembang kabupaten. Sedangkan, program yang tidak diusulkan
sering tercantum. Akibatnya, banyak warga yang tidak lagi menyakini akan peran
serta DPRD dalam merumuskan hasil musrembang kecamatan.
Karena itu Pengurus Desa Gabungan Aspirasi Rakyat
Untuk Daerah (Garuda) Kecamatan Lede, Rudianto Tanjudi mendesak agar para wakil
rakyat proaktif atau turut serta dalam setiap tahapan Musrembang dan dapat
melihat persoalan yang semalam ini ditemukan di kecamatan terutama saat
menjelang Resses. ''Selama ini banyak hasil Musrembang tingkat kecamatan tidak
terakomodir di musrembang kabupaten. Kami berharap anggota Dewan turut serta
dalam Musrembang itu,'' ujar Ketua Garuda Desa Lede ini.
Dia menuturkan aspirasi Warga sepatutnya masuk di
rencana kegiatan pemerintah daerah (RKPD). Artinya, terlebih dahulu harus
dibahas di Musrembang. Karena itu semestinya, kata Rudi, anggota BPD dan
perangkat lainnya harus terlibat secara aktif dengan mempertahankan komitemen
program yang dirumuskan sejak awal dan hal ini tentutnya DPRD juga harus ikut
Musrembang agar mengetahui keluhan warga masuk dalam daftar RKPD atau tidak. ''Kalau
komponen ikut terlibat dan hasilnya memberikan penjelasan kepada warga,
tentunya selama ini warga yang berada di luar jalur kuning tidak akan melakukan
sindiran terhadap program pemerintah,”cetusnya.
Laantas dirinya mengaku karena tidak adanya penjelasan
dan hanya menampung aspirasi melalui reses dan musrembang, tetapi tidak
dihasilkan dalam RKPD hingga masuk dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan
Perhitungan Plapon Anggaran Sementara (KUA PPAS) RAPBD, maka terjadilah persoalan
yang mengklaim diri tidak diperhatikan pemerintah.” KUA PPAS adalah proses
lanjutan dari RKPD. Selain itu pokok-pokok pikiran anggota Dewan tertuang dalam
Musrembang tersebut. Hingga itu bila dalam satu kecamatan ada program yang
tidak diakomodir berikan penjelasan. Karena selama ini pemerintahan AHM-SP
sudah melakukan komitmen mengsejahterakan rakyat. Hanya saja perangkat lainnya
yang dinilai lemah dalam menerjemahkan pemikiran dan ide Bupati,'' jelasnya.
Dia juga mengaku kalau sudah berapa tahun warga
Taliabu bagian Utara mengusulkan tower Telkomsel dan ini terus diwacanakan
dalam musrembang. Tetapi sejauh ini belum ada hasil. Persoalan ini memang tidak
mudah, tetapi karena tidak diberikan penjelasan secara detail. Akibatnya,
barisan kuning selalu dianggap “pimpinan”nya hanya melalukan pembohongan.
Padahal, pimpinan daerah tidak semestinya mengurus ini.”Coba infokom memberikan
penjelasan, agar supaya tidak adanya pembelaan terhadap “pimpinan Kuning” yang
bernuansa anarkis, karena manusia mempunyai batasan diri,”tutur Ketua Garuda
Desa Lede ini. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar