SANANA –Pendistribusian naskah
soal Ujian Nasional (UN) untuk SMA tahun ini dipastikan lebih ketat dari tahun
sebelumnya. Karena, untuk Kepulauan Sula sendiri, petugas Polres yang telah
ditugaskan kapolres kepulauan Sula, terus melakukan pengawasan terhadap soal UN
semenjak diambil dari Provinsi dan sampai didistribusi ke kecamatan di tiga
pulau di Kabupaten kepulauan Sula.“Proses yang dijalankan pada tahun ini jelas
berbeda dari tahun lalu. Walaupun, tahun lalu juga ada pengawasan dari aparat,”
Kata Amiruddin Taralessa, S.Pd, M.MPd, Minggu (16/4) kemarin.
Dan sejauh ini, pihak Diknas
sendiri tidak mengetahui dimana soal-soal itu dicetak. Hingga itu, untuk
tingkat kabupaten/Kota di Maluku Utara, diduga minim akan terjadinya kebocoran
soal atau lembar jawaban. Begitu juga dengan Kepulauan Sula yang hanya
mengambil soal yang telah jadi dalam dos yang tertuliskan dokumen negara.”Untuk
Kep Sula kebocoran itu sangat minim dan tidak mungkin akan terjadi,”cetusnya.
Di samping itu, Diknas juga
memberi segel berlapis tiga pada tiap-tiap paket soal. Segel-segel tersebut
dipasang pada kardus, plastik dan amplop naskah. Sementara pada tahun lalu,
penyegelan ini tidak terkontrol dengan baik.“Mudah-mudahan tidak terjadi lagi
kebocoran soal,” kata Amiruddin.
Namun, ketika ditanya mengenai
adanya oknum guru yang berani membocorkan lembar jawaban? Mantan Sekretaris BKD
ini mengaku akan memberikan sanksi tegas terhadap guru yang membocorkan atau
memberikan kunci jawaban saat Ujian Nasional (UN)."Sesuai petunjuk
operasional, oknum guru yang kedapatan membocorkan soal UN atau memberi kunci
jawaban akan dibebastugaskan sebagai pengawas, dan kalau sudah berat akan ada
sanksi administrasi," paparnya.
Ia mengingatkan guru yang
ditunjuk dan diberikan kepercayaan untuk menjadi pengawas saat UN pada 16-19
April 2012 untuk bertindak bijak dengan tidak berbuat kesalahan, seperti
membagikan atau membocorkan kunci jawaban kepada siswa. "Kami akan menginspeksi
mendadak di setiap sekolah saat UN, dan berharap tidak ada kecurangan,"
katanya.
Dirinya juga menguraikan sesuai
dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jika ada kecurangan
atau terdapat pembocoran soal UN, akan diproses sesuai dengan hukum yang
berlaku. "Bagi yang kedapatan membocorkan kunci jawaban akan ditindak
pidana,"ujarnya. (chu)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar